Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Moulding Baja

By Admin

nusakini.com-- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Kali ini, koordinasi kedua instansi berhasil menggagalkan penyelundupan 33 kilo gram (kg) Methamphetamine (sabu-sabu) yang dikemas dalam tiga kotak baja tebal (moulding stainless steel) seberat 800 kg. 

Dalam keterangan resminya, DJBC mengungkapkan, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat hasil analisis intelijen DJBC, dilanjutkan dengan pemeriksaan gabungan oleh DJBC dan BNN. Selanjutnya, tim gabungan melakukan control delivery ke sebuah gudang ekspedisi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut. Dengan terbongkarnya kasus ini, DJBC dan BNN berhasil menyelamatkan 165.000 jiwa generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba. 

Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti akan diserahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut. Kasus penyelundupan ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika sepanjang tahun 2016. Hingga saat ini, DJBC berhasil menindak 141 kasus penyelundupan dengan total barang bukti mencapai 342,85 kg. Penggagalan penyelundupan tersebut telah menyelamatkan 1,7 juta jiwa generasi muda Indonesia. Kasus penyelundupan terbanyak berhasil ditangani oleh Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Soekarno Hatta, dengan 46 dan 32 kasus.(p/ab)